Hukum

Menang Praperadilan Tersangka Kasus Perambah Hutan Lindung Dibebaskan

549
×

Menang Praperadilan Tersangka Kasus Perambah Hutan Lindung Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Menang di praperadilan di Pengadilan Negri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya tersangka kasus perambah hutan lindung yang ditangkap oleh Gakum Wilayah Sulawesi, Sahrun, dibebaskan dari sangkaan penyidik Gakum Wilayah Sulawesi.

“Tersangka menggugat penyidik Gakum Wilayah Sulawesi karena alasan karena penetapan tersangka, penangkapan tersangka dan penahanan tersangka tidak sah,” ungkap Penyidik Gakum, Samuel, yang dihubungi wartawan di Kantor Gakum Wilayah Sulawesi di Mamuju, Senin (9/9/2024).

Samuel, menambahkan, tersangka menggugat penyidik gakum karena saat ditetapkam tersangka pihak penyidik tidakenyerahkan surat penetapan tersangka kepada tersangka.

“Kami dikalah di pengadilan karena kami tidak sempat menyerahkan surat tersangka kepada tersangka hakim akhirnya memutuskan membebaskan tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus perambahan hutan di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Mamuju, ada dua orang tersangka, satu orang tersangka oprator alat berat inisial K. Sedangkan satunya lagi pemodal dalam kasus perambahan hutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *