Hukum

Menang Praperadilan Tersangka Kasus Perambah Hutan Lindung Dibebaskan

604
×

Menang Praperadilan Tersangka Kasus Perambah Hutan Lindung Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Menang di praperadilan di Pengadilan Negri (PN) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), akhirnya tersangka kasus perambah hutan lindung yang ditangkap oleh Gakum Wilayah Sulawesi, Sahrun, dibebaskan dari sangkaan penyidik Gakum Wilayah Sulawesi.

“Tersangka menggugat penyidik Gakum Wilayah Sulawesi karena alasan karena penetapan tersangka, penangkapan tersangka dan penahanan tersangka tidak sah,” ungkap Penyidik Gakum, Samuel, yang dihubungi wartawan di Kantor Gakum Wilayah Sulawesi di Mamuju, Senin (9/9/2024).

Samuel, menambahkan, tersangka menggugat penyidik gakum karena saat ditetapkam tersangka pihak penyidik tidakenyerahkan surat penetapan tersangka kepada tersangka.

“Kami dikalah di pengadilan karena kami tidak sempat menyerahkan surat tersangka kepada tersangka hakim akhirnya memutuskan membebaskan tersangka,” jelasnya.

Dalam kasus perambahan hutan di Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Mamuju, ada dua orang tersangka, satu orang tersangka oprator alat berat inisial K. Sedangkan satunya lagi pemodal dalam kasus perambahan hutan.

“Salah satu tersangka akhirnya mengajukan praperadilan di PN Mamuju. Gugatan tersangka dikabulkan oleh PN Mamuju,” ujarnya.

Sebelumnya BALAI Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi berhasil menagkap pelaku perusakan hutan di provinsi Sulawesi Barat.

Tim operasi berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan untuk pembuatan perkebunan sawit, serta menahan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) yang berasal dari Desa Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *