Seperti diketahui, Ketujuh nama – nama yang telah mengikuti putusan sidang etik Kepolisian atas kasus penganiayaan tahanan Polres Polman, adalah Aipda BR
Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.
Sebelumnya, Seorang tahanan kasus pencurian di Polres Polewali Mandar (Polman) tewas mengenaskan di dalam sel. Korban tewas penuh luka di tubuhnya. Orang tua korban protes ke pihak terkait.
“Anak saya saat di tahan oleh oknum polisi di Polres Polman dipukuli oleh oknum polisi di dalam sel. Saya melihat langsung saat anak saya dianiaya oleh sejumlah oknum polisi, kebetulan saya juga ikut ditahan namun di sel yang berbeda. Saya ditahan karena bapak tiri korban kabur pada saat penangkapan,” ungkap Nasriah ibu korban yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (12/3/2024).(m1)

















