Pasal yang dilanggar oleh Cabup nomor urut 1 adalah pasal 73 undang undang nomor 10 tahun 2016. Bukti yang diajukan oleh pelapor berupa video dan beberapa orang saksi yang ikut dalam kampanye tersebut.
Ketua Bawaslu, Mamuju, Rusdin, saat ditemui di kantor Bawaslu Mamuju, belum mau memberikan keterangan.
“Saya belum bisa memberikan keterangan dari laporan pelapor. Setelah saya baca bunyi laporannya barulah saya busa memberikan keterangan,” elak Rusdin pada sejumlah wartawan.(m1)

















