Lebih jauh Lakanna, menjelaskan, kendala yang dihadapi penyidik saat inibadalah untuk dugaan korupsi Bank Sulselbar Cabang Polman, pihak penyidik belum memegang kerugian negara.
“Saat ini kami belum memegang kerugian negara kalau buru buru menetapkan tersangka bisa saja kami di pra peradilan lagi. Proses penyidikan bisa diulang lagi dari awal,” jelasnya.
Sebelumnya, usut kasus dugaan korupsi kredit macet di Bank Sulselbar Cabang Polewali Mandar (Polman) yang diduga merugikn keuangan negara sebesar 26 Milyar, penyidik Kejati Sulbar kini telah memeriksa 20 orang saksi.
“Dalam.waktu satu minggu atau dua minggu kedepan pihak penyidik Pidsus Kejati Sulbar, akan menetapkan tersangka terhadap dugaan kredit macet di Bank Sulselbar, Cabang Polman. Saat ini penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi,” ungkap Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, usai menggelar kegiatan peringatan Hari Kejaksaan yang ke 79, Senin (2/9/2024), di Kantor Kejati di Mamuju.(m1)

















