Berdasarkan hasil pleno Bawaslu Sulbar menolak laporan tim hukum ABM-Arwan dengan alasan bahwa laporan yang diajukan “NEBIS IN IDEM” artinya perkara yang sudah di putus pengadilan tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
“Sepertinya Bawaslu dan gakkumdu Sulbar gagal paham dalam menyikapi apa yang di maksud dengan asas Nebis in idem,” katanya lagi.
Asas nebis in idem dipakai dalam perbuatan pidana dan perdata yang sudah di putuskan oleh pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap sehingga untuk mengajukan kedua kali tidak bisa lagi. Nah dalam perkara camat Kalumpang sampai detik ini belum ada perbuatan pidana yang di putus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap terhadap camat Kalumpang, sehingga dalam laporan camat Kalumpang masih bisa di periksa di Bawaslu Sulbar.
“Kemudian di surat pemberitahuan hasil laporan disitu hanya dijelaskan keterangan bahwa “pokok laporan telah di selesaikan pada pengawas di tingkatan tertentu. Namun pihak Bawaslu tidak menjelaskan secara detail apa yg menjadikan laporan kami ditolak, dan aturan mana yang mengaturnya,” ttutupnya.(m1)

















