Mamuju-Jurnaltivi.com-Kepala Pusekesmas (Kapus) Ranga Ranga, di Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Hamsah yang divonis 1 bulan kurungan denda 5 juta oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulbar, dalam waktu dekat ini akan di masukan ke Rutan Mamuju oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju.
“Kami akan eksekusi terdakwa dalam waktu dekat ini, dia terbukto bersalah dalam kasus kampanyekan salah seorang calon bupati di Medsos,” ungkap Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2024).
Antonius, menambahkan, untuk mengeksekusi Kapus Ranga Ranga masuk ke Rutan Mamuju, pihak JPU masih berkoordinasi dengan pihak pengamanan.
“Terpidan kasus pidana Pilkada, sudah mau dieksekusi saat ini kami masih nrrkoordinasi dengan pihak pengamanan untukengatisipasi hal hal yang tidak diinginkan,” jelas Antonius.
Untuk mengantisi pasi hal hal yang tidak diinginkan, pihak JPU Kejari Mamuju, tidak akan menginformasikan jadwal kapan terpidan dieksekusi.
“Kami tidk aknengumumkan kapan terpidana akan dieksekusi,” jelasnya.


















