Senada dengan yang dikatakan Kasi Penkum Kejati Sulbar, Asben, untuk mencegah korupsi dalam mengelolah dana desa, pihak Kades harus tranparan dalam mengelolah dana desa.
“Dengan mengelolah dana desa dengn cara transparan semua potensi potensi korupsi tersebut dapat ditekan,” jelas Asben.
Lanjutnya, untuk mencegah korupsi dana desa juga dapat dilkukan dengan cara membanghn komunikasi antara Kades, DPD dan masyarakat.
“Kalau komunikasi antara Kades, DPD dan masyarakat kurang baik, hal itu juga dapat menimbulkan bibit korupsi,” bebernya.
Ngobras desa membangun bebas dari korupsi tersebut selain diikuti Kades se Mamuju, jugam diikuti oleh mahasiswa dari fakuktas hukum yang ada di Mamuju. Ngobras ini juga dapat menjadinajang tanya jawab antara pihak Kades dan mahasiswa dengan narasumber dari AS Intel Kejati Sulbar dan Kasi Penkum Kejati Sulbar.(m1)


















