“Kalau pihak Wabprof Polda Sulbar tidak memasukan sejumlah pasal yang kami sebutkan diatas maka kami akan membuat laporan baru. Penyidik yang menangani laporan klien kami yang akan kami laporkan lagi, ” tutupnya.
Berita terkait, Gegara menagih ciciln mobil sama seorang oknum Perwira Menengah (Pamen) berpangkat AKBP, RA, di Polda Sulbar, seorang wanita, di maki maki dan diancam oleh oknum perwira tersebut akan dipukuli oleh terlapor. Korbn tidak terima wanita tersebut melapor di Propam Polda Sulbar.
“Saya dicaci maki dengan kata- kata kotor dan diancam. Demi keselamatan nyawa, terpaksa saya melapor ke Propam Polda Sulbar,” ungkap Siti Nurhasana, korban makian dri oknum berpangkat AKBP di Polda Sulbar, melalui sambungan telpon seluler, Selasa (8/10/2024).(m1)

















