Berita

Korban Pengancaman Desak Subdit Wabprof Polda Sulbar Agar AKBP RA Dijerat Pasal Berlapis

1269
×

Korban Pengancaman Desak Subdit Wabprof Polda Sulbar Agar AKBP RA Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Kuasa hukum korban pengancaman dari salah seorang oknum Pamen Polda Sulawesi Barat (Sulbar) AKBP RA, mendesak Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar agar oknum terlapor dijerat dengan pasal berlapis.

“Oknum AKBP RA seharusnya dijerat dengan pasal berlapis bukan hanya dengan pasal 8 F peraturan Kapolri nomor 7 tahun 2022 karena dalam aksinya pelapor bukan hanya melanggar etika tapi terlapor juga seharusnya dijerat dengan beberapa pasal,” ungkap kuasa hukum korban, Ardin, usai mendampingi proses pemeriksaan saksi dan saksi korban di Polda Sulbar di Mamuju, Jumat (22/11/2024).

Ardin, menambahkan, terlapor seharusnya juga dapat dijerat dengan beberapa pasal, berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh kuasa hukum pelapor terlapor juga melanggar beberapa pasal.

“Kami sebagai kuasa pelapor meminta kepada Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar juga memasukan pasal 7 D, Pasal 12 E dan pasa 13 ayat J, ayat K dan ayat M. Semua pasal yang disebut tersebut seharusnya juga diterapkan dalam pemeriksaan pelanggaran kode etik dari AKBP RA, ” desak Ardin dalam surat yang dilayangkannya ke Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *