Surat yang ditujukan ke Subdit Wabprof Propam Polda Sulbar tersebut juga diteruskn ke Kabid Propam Polda Sulbar. Surat permohonan penambahan pasal tersebut juga diteruskan ke Kapolei dan Kadiv Propam Mabes Polri.
“Kami dalam mengawal laporan dari klien kami, kami sebagai kuasa hukum tidak main main. Kehadiran saksi dan saksi korban dalam pemanggilan yang dilakukan oleh Subdit Wabrof tersebut sebagai bukti keseriusan kami dalam mengawal kasus ini, ” jelas Ardin pada wartawan.
Proses hukum laporan korban pengancaman AKBP RA di Propam Polda Sulbar saat ini sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.
Saat ini pihak penyidik Propam Polda Sulbar sudah memeriksa 1 orang saksi dan saksi korban. Saksi dan saksi korban sudah datang di Polda Sulbar, keduanya datang untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Keduanya datang dari jauh dari Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik,” tutur Ardin.
Tambah, Aldin, sebagai kuasa hukum pelapor berharap agar pihak Propam Polda Sulbar agar tidak main main dalam menangani kasus etik yang dilaporkan pelapor.

















