Pihak BI yang dihubungi media ini, mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi soal uang 50 ribu yang ditolak oleh pedagang kelontong sebagai pembayaran resmi yang sah tersebut.
“Ada bebera uang cetakan dari BI yang sudah tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah. Sebelum dimusnahkan pihak BI pasri mengumumkannya dan masyarakat masih memiliki uang pecahan yang ditark dan akan dimusnahkan tersebut dinerikan kesempatan untuk di tularkan di Kantor BI, ” jelas Humas BI.
Berdasarkan dari website milik BI, dari sekian banyak uang cetakan BI yang ditarik dari peredaran belum ada pecahan 50 ribu yang ditarik dari peredaran.(m1)

















