Berita

Diduga Kampanye di Luar Jadwal Cagub Sulbar Nomor 3 Dilaporkan di Bawaslu

800
×

Diduga Kampanye di Luar Jadwal Cagub Sulbar Nomor 3 Dilaporkan di Bawaslu

Sebarkan artikel ini

“Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu diduga mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,”jelasnya.

Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). ,”cetusnya.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrun Muhayyang, mengaku membenarkan ada warga yang melapor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *