Berita

Diduga Kampanye di Luar Jadwal Cagub Sulbar Nomor 3 Dilaporkan di Bawaslu

858
×

Diduga Kampanye di Luar Jadwal Cagub Sulbar Nomor 3 Dilaporkan di Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Calon Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) nomor urut 3, Suhardi Duka, dilaporkan ke Bawaslu Sulbar, dugaan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulbar.

“Saya laporkan Suhardi Duka ke Bawaslu Sulawesi Barat, lantaran diduga melakukan kampanye diluar jadwal melalui media sosial,” ungkap Akriadi, salh seorang warga Mamuju, dalam keterangan tertulisnya pada sejumlah media, Rabu, (27/11/2024).

Akriadi, menambahkan, pada tanggal 26 November 2024 kemarin, melalui media sosial instagram resminya ditemukan ada postingan video kampanye calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 atas nama pasangan Suhardi Duka dan Salim S Mengga.

“Dalam kegiatan tersebut, kami menemukan akun resmi atas nama Suhardi Duka, memposting video yang memuat ajakan (kampanye) untuk mencoblos nomor urut 3, gambar yang diposting tersebut merupakan gambar pasangan calon,” jelasnya.

Lanjut dia, dalam video tersebut termuat foto Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 3 yang sering digunakan sebagai alat peraga kampanye di berbagai tempat.

“Akun instagram atas nama Suhardi Duka berkampanye dimana dalam video itu diduga mengajak untuk mencoblos foto pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 3 dan foto tersebut sering digunakan sebagai alat peraga saat berkampanye,”jelasnya.

Karena itu, tindakan Terlapor merupakan perbuatan yang diduga telah melanggar ketentuan Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Dalam Rumusan Pasal 187 ayat (1) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah). ,”cetusnya.

Dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Sulbar, Nasrun Muhayyang, mengaku membenarkan ada warga yang melapor.

” Betul ada warga yang melaporkan Suhardi Duka yang melapor Akriadi,” kata Nasrun Muhayang.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *