Mamuju-Jurnaltivi.com-Seorang nasabah BNI di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), merasa tertipu oleh pihak BNI Cabang Mamuju, akibat angsurang kreditnya tidak pernah terhitung sebagai pembayaran akibatnya anggunannya yang dijaminkan di bank saat meminjam kredit di lelang oleh pihak BNI. Akibat dilelangnya jaminan nasabah tersebut nasabah meras dirugikan 300 juta lebih.
“Jaminan yang saya masukan saat mengambil kredit sebesar 4,5 milyar di BNI pada tahun 2008 lalu di lelang paksa oleh pihak bank. Padahal, saya selalu membayar angsuran kredit yang saya ambil,” ungkap Hj Saoda, nasabah BNI, dalam komprensi pers yang digelarnya di salah satu warung makan di Mamuju, Kamis (12/12/2024).
Hj Saoda, menambahkan, alasan BNI melelang jaminan yang diajukannya untuk mengeambil kredit bank karena kredit yang dicicilnya macet.
“Saya bayar angsuran kredit tidak pernah macet setiap bulan saya membayar angsuran kredit sesuai dengan arahan pihak BNI. Saya sempat bertanya kepada pihak BNI kenapa pihak bank meminta agar membayar angsuran melalui rekening yang berbeda. Dulunya saya membayar angsuran kredit di rekening atas nama saya, tapi selanjutnya ada rekening baru atas nama BNI,” bebernya.
