Berita

Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Stadion Manakarra Sebesar 1 Milyar Rupiah, Terancam Ada Tersangka Baru

1132
×

Kerugian Negara Akibat Kasus Dugaan Korupsi Stadion Manakarra Sebesar 1 Milyar Rupiah, Terancam Ada Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Setelah sekian lama jadi pertanyaan masyarakat Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya terungkap kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion manakarra Mamuju. Kerugian negara tersebut mencapai 1Milyar lebih.

“Kerugian negara akibat dugaan korupsi Stadion Manakarra mencapaj 1 Milyar lebih. Terungkapnya kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP,” ungkap Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, di acara pers rilis akhir tahun, Kamis (19/12/2024).

Andi Darmawangsa, menambahkan, kasus hang sudah menetapkan 2 orang tersangka, kontraktor dan konsultan proyek, Hamzah Machmud dan Muda Rukmana, tersebut saat ini sudah mau dilimpahkan di PN Tipikor Mamuju.

“Kasus yang sudah menyeret dua orang tersangka tersebut sudah tidak lama lagi akan dilimpahkan di PN Tipikor Mamuju,” beber Andi Darmawangsa.

Menyinggung soal adanya penambaahan tetsangka lain, menurut, Andi Darmawangsa, potensi adanya tersangja baru sangat berpotensi. Penambahan tersangka tergantung dari proses sidang yang tidak akan lama lagi akan digelar.

“Sulitnya penyidik Pidsus Kejati Sulbar mengungkap tersangka lain dioicu akibat dua orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh penyidik sangat tertutup. Pada proses sidang nantinya mereka akan terbuka,” jelasnya.

Sebelumnya, kontraktor proyek rahabilitasi Stadion Manakarra, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), yang menelan anggaran sebesar 9,3 Milyar Rupiah tahun anggaran 2022 dengan inisial MH ditangkap penyidik Kejati Sulbar, Rabu (31/7/2024(). Tersangka ditangkap langsung ditahan di Rutan Mamuju, karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek rahabilitasi Stadion Mankara.

“Dalam kasus dugaan korupsi Stadion Mankarra ini sebelum tersangka ditahan tersangka diperiksa oleh penyidik selama 8 jam. Tersangka ditahan selama 20 hari kedepan untuk mempercepat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang sudah ditangani Kejari sejak tahun 2023 lalu” ungkap Kajati Sulbar, Andi Darmawangsa, dalam pers kompress yang digelar Kejati Sulbar di Aula Kantor Kejati.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *