Berita

Cabup Mateng Gagal, Terdakwa Ijazah Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

836
×

Cabup Mateng Gagal, Terdakwa Ijazah Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Mamuju-Jurnaltivi.com-Terdakwa kasus ijazah palsu Calon Bupati (Cabup) Mamuju Tengah ( Mateng ) nomor urut 3 Haris Halim Sindring, dituntut dengan pidana 36 bulan atau 3 tahun penjara dengan denda 36 juta subsider 2 bulan.

“Malam ini terdakwa perkara ijazah palsu dituntut pidana 3 bulan ya, denda 36 juta subsider 2 bulan. Baru saja dibacakan oleh JPU dalam agenda pembacaan tuntutan,” ungkap Kajari Mamuju, Raharjo, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (20/12/2024).

Pasal yang disangkan kepada terdakwa adalah pasal 184 undang – undang nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas undang – undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang – undang.

Pasal 184 tentang undang – undang Pemilu menyebutkan, Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon
Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua bulan), denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *