Berita

Cabup Mateng Gagal, Terdakwa Ijazah Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

840
×

Cabup Mateng Gagal, Terdakwa Ijazah Palsu Dituntut 3 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Sidang pelanggaran Pemilu dilakukan secara maraton di Pengadilan Negeri ( PN ) Mamuju. Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, langsung dilanjutkan pembacaan pledoi terdakwa.

“ Malam ini mas lepas Isya, usai pembacaan tuntutan. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa,” sebutnya.

Sidang lanjutan pelanggaran Pemilu di PN Mamuju, diketuai majelis hakim Muhajir, SH oleh dan dua hakim anggota Nona Vivi Sri Devi,SH dan Mawardy Rivai, SH.(m1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *