Terdakwa yang divonis bebas oleh majelis hakim langsung bersyukur. Terdakwa bersama pengacaranya langsung mengurus proses pembenasan terdakwa di Rutan Mamuju.
JPU Nasrah Tototorang yang menuntut terdakwa pikir pikir dulu, beberaoa hari kedepan baru memasukan tanggapan di PN Mamuju.(m1)


















