Pasangkayu, ||Jurnaltivi.com|| – Kasus dugaan penyerobotan tanah di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah berjalan selama dua tahun tersebut tak kunjung menemui titik terang walau sudah dilaporkan dengan melampirkan dua alat bukti berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) dan saksi-saksi fakta.
“Setiap kali kami mencoba berkoordinasi dengan penyidik, selalu ada alasan yang dicari-cari. Salah satu alasan yang kerap disampaikan adalah belum adanya jadwal floating dari pihak BPN Pasangkayu. Namun nyatanya saat dikonfirmasi ke pihak BPN jawabannya selalu tinggal menunggu surat dari kepolisian. Ini aneh, karena dalam dua tahun rasanya mustahil tidak bisa dijadwalkan. Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakprofesionalan penyidik, Ujar Linson, Selasa (16/1/2025) kepada Jurnaltivi.
Laporan dari pelapor atas nama Meriel Solphian yang sejak tanggal 30 Maret 2022 telah membuat laporan pengaduan di polres pasangkayu terkait dugaan tindak pindana penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh terlapor atas nama I Wayan kerti, berdasarkan surat jual beli yang dikeluarkan kepala desa gunung sari, namun hingga memasuki tahun ke dua, laporan pengaduan tersebut tidak kunjung mendapat penanganan serius pihak kepolisian.


















