BeritaHallo PolisiHukum

Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja, Setelah Melakukan Pencurian di Rumah Warga

1316
×

Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja, Setelah Melakukan Pencurian di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

“Atas pemeriksaan terduga pelaku dihadapan penyidik mengaku menjalankan aksinya dimalam hari, setelah pelaku mencermati keadaan rumah korban, dimana saat itu korban berada di Makassar dan yang berada di rumah tersebut hanya istri dan anak korban, setelah penghuni rumah lengah pelaku dengan inisial PL masuk kedalam rumah lewat jendela. Terang  IPTU Arlinansius Allolayuk. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang dan 1 unit handpone milik korban, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, dan dijerat dengan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas kejadian itu polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi.(H/J/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *