BeritaHallo PolisiHukum

Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja, Setelah Melakukan Pencurian di Rumah Warga

1389
×

Seorang Residivis Kembali Ditangkap Tim Resmob Polres Tana Toraja, Setelah Melakukan Pencurian di Rumah Warga

Sebarkan artikel ini

Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Seorang residivis spesalis pencurian berinisal PL warga Mengekendek, tak bisa berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, ditempat persembunyiannya seusai menyatroni rumah warga.

“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil setelah mendapatkan laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai dan 1 unit HP disalah satu rumah warga, dan saat ini resmi ditahan, Ucap AKBP. Malpa Malacoppo Kapolres Tana Toraja.

Pelaku yang sempat kabur seusai melakukan aksinya tersebut, berhasil ditangkap Tim Resmob di Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek. Berkat laporan korban pada tanggal 19 Desember 2024.

Sementara terduga pelaku yang merupakan resedivis tersebut, sudah melakukan perbuatan pencurian berulang kali dengan kasus yang sama pada tahun 2022, dimana saat itu pelaku ditangkap karena kasus pencurian motor di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allolayuk menjeleskan jika, pelaku ditangkap tim resmob, menindak lanjuti aduan korban pada 19 Desember 2024. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.

“Atas pemeriksaan terduga pelaku dihadapan penyidik mengaku menjalankan aksinya dimalam hari, setelah pelaku mencermati keadaan rumah korban, dimana saat itu korban berada di Makassar dan yang berada di rumah tersebut hanya istri dan anak korban, setelah penghuni rumah lengah pelaku dengan inisial PL masuk kedalam rumah lewat jendela. Terang  IPTU Arlinansius Allolayuk. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.

Dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang dan 1 unit handpone milik korban, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, dan dijerat dengan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas kejadian itu polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi.(H/J/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *