Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Seorang residivis spesalis pencurian berinisal PL warga Mengekendek, tak bisa berkutik saat diringkus Tim Resmob Polres Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, ditempat persembunyiannya seusai menyatroni rumah warga.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil setelah mendapatkan laporan masyarakat, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sejumlah uang tunai dan 1 unit HP disalah satu rumah warga, dan saat ini resmi ditahan, Ucap AKBP. Malpa Malacoppo Kapolres Tana Toraja.
Pelaku yang sempat kabur seusai melakukan aksinya tersebut, berhasil ditangkap Tim Resmob di Kelurahan Tengan, Kecamatan Mengkendek. Berkat laporan korban pada tanggal 19 Desember 2024.
Sementara terduga pelaku yang merupakan resedivis tersebut, sudah melakukan perbuatan pencurian berulang kali dengan kasus yang sama pada tahun 2022, dimana saat itu pelaku ditangkap karena kasus pencurian motor di Mengkendek Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius Allolayuk menjeleskan jika, pelaku ditangkap tim resmob, menindak lanjuti aduan korban pada 19 Desember 2024. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan.


















