“Atas pemeriksaan terduga pelaku dihadapan penyidik mengaku menjalankan aksinya dimalam hari, setelah pelaku mencermati keadaan rumah korban, dimana saat itu korban berada di Makassar dan yang berada di rumah tersebut hanya istri dan anak korban, setelah penghuni rumah lengah pelaku dengan inisial PL masuk kedalam rumah lewat jendela. Terang IPTU Arlinansius Allolayuk. Kasat Reskrim Polres Tana Toraja.
Dari aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil menggasak uang dan 1 unit handpone milik korban, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku ditahan di Rutan Polres Tana Toraja, dan dijerat dengan pasal pasal 363 Ayat (1) ke- 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Atas kejadian itu polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, dan apabila meninggalkan rumah atau tidur dimalam hari agar memperhatikan kondisi rumah dalam keadaan terkunci, sehingga peristiwa serupa tidak terjadi lagi.(H/J/JTV)


















