Mamuju-Jurnaltivi.com-3 orang investor tambang asing asal negara Cina yang sempat diamankan oleh Kantor Imigrasi Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) saat lagi beraktivitas di lokasi tambang pasir di Desa Bambakoro Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya di deportasi ke negara asalnya.
“Ke tiga orang asing asal Negara Cina tersebut di deportasi karena melanggar prosedur ke imigrasian. Mereka selain di Deportasi juga dikenakan sangsi penangkalan. Lama penangkalan yang dilakukan pihak Imigrasi tersebut belum diketahui berapa lama waktunya. Semua keputusan ada di Direktorat ke Imigrasian di Jakarta,” ungkap Arief Setiawan, Humas Imigrasi Mamuju, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (1/5/2025).
Arief Setiawan, menambahkan, pihak Imigrasi Mamuju, membawa 3 orang asing asal Cina tersebut dari Sulbar, menuju Makassar, pada Rabu (30/4/2025) kemaren. Setelah dibawah ke Makassar selanjut 3 orang WNA tersebut di serahkan ke pihak Imigrasi yang ada di Jakarta.
“Pihak Imigrasi yang ada di Jakarta yang melakukan deportasi kepada pihak WNA yang melanggar prosedur ke imigrasian,” jelasnya.
Dipertanyakan pelanggaran yang dilakukan oleh 3 orang WNA yang di deportasi tersebut menurutnya, untuk saat dia belum bisa menjelaskannya.
“Untuk lebih detailnya persoalan kesalahan yang dilakukan oleh WNA tersebut nanti di buatkan rilisnya baru diserahkan kepada wartawan untuk dipublikasikan,” katanya.
Humas PT Global Dua Putri, Hasbullah, yang dihubungi terpisah, mengaku Investor yang akan bekerja di lokasi tambang di Desa Bambakoro, yang diamankan oleh pihak Imigrasi kini sudah di deportasi ke negara asalnya.
“Kami dari pihak PT Global Dua Putri tidak mengetahui apa kesalahan administrasi yang dilakukan oleh 3 orang investor yang berimpeatasi di lokasi tambang kami,” ujarnya.
Berita terkait Imigrasi Kelas II Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) aman 3 orang asing investor tambang asal Negara Cina. 3 orang asing asal Cina tersebut diamankan oleh pihak Imigrasi Mamuju diduga melanggar administrasi.
“3 orang asing asal Negara Cina kami amankan di Kantor Imigrasi hanya untuk dimintai keterangan saja. Mereka saat ini masih dalam pemeriksaan pihak penyidik Kantor Imigrasi,” ungkap Muhammad Adam, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju, yang dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/4/2025).(m1)


















