Makassar, Jurnaltivi.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bekerja sama dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV Kementerian Perdagangan melaksanakan Sosialisasi Metrologi Legal kepada pengelola SPBU se-Sulawesi Selatan. Kegiatan ini digelar di Aula Bright Gas, Kantor Pertamina Regional Sulawesi (14/5) sebagai bentuk edukasi dan penguatan komitmen dalam menjamin keakuratan takaran BBM yang diterima masyarakat.
Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional IV, Julvadly Purba, S.H., menegaskan bahwa keakuratan alat ukur di SPBU adalah kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Setiap pompa ukur BBM wajib ditera dan ditera ulang minimal setahun sekali untuk memastikan takaran yang disalurkan benar-benar sesuai standar yang ditetapkan,” jelas Julvadly.
Sales Area Manager Retail Sulselbar Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rainier Axel Siegfried Parlindungan Gultom menyampaikan bahwa layanan akurat dan transparan di SPBU adalah prioritas utama. “Pertamina mewajibkan SPBU melakukan pengecekan takaran setiap hari sebelum melayani konsumen. Hal ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga hak-hak masyarakat dan memastikan layanan yang jujur,” tegasnya.