BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Pekerjakan 3 Anak Dibawah Umur, Pemilik Warung Remang – Remang di Mengkendek, Diringkus Polisi.

3169
×

Pekerjakan 3 Anak Dibawah Umur, Pemilik Warung Remang – Remang di Mengkendek, Diringkus Polisi.

Sebarkan artikel ini

“Saat ini tersangka SS dan IW beserta sejumlah barang bukti diamankan di Polres Tana Toraja dan telah menjalani proses penyidikan, Uangkap Kasat Reskrim.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pasutri tersebut saat ini ditahan di rutan Polres Tana Toraja, dan dijerat pasal 88 Jo pasal 76 I undang – undang RI No. 17 Tahun 2026 tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU RI No. 01 tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ditempat terpisah, Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, S.I.K., menjelaskan “Eksploitasi anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak-hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, mendapatkan pendidikan, bermain, dan terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis.

“Anak dibawah umur berada dalam posisi yang rentan dan seringkali tidak berdaya untuk melawan atau melarikan diri dari situasi eksploitasi. Mereka sangat bergantung pada orang dewasa di sekitar mereka. Oleh karena itu kita semua memiliki tanggungjawab untuk melindungi anak-anak, Tutup AKBP Budi Hermawan. (rls/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *