BeritaHallo PolisiHukumPeristiwa

Pekerjakan 3 Anak Dibawah Umur, Pemilik Warung Remang – Remang di Mengkendek, Diringkus Polisi.

2370
×

Pekerjakan 3 Anak Dibawah Umur, Pemilik Warung Remang – Remang di Mengkendek, Diringkus Polisi.

Sebarkan artikel ini

Tana Toraja, Jurnaltivi.com – Pekerjakan 3 orang anak dibawah umur, pemilik warung remang – remang di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan, Diamankan Polisi.

“Atas perintah Kapolres, kami langsung menindak lanjuti aduan tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan, hasilnya ditemukan 3 orang anak dibawah umur yang dipekerjakan melayani tamu, Tegas Iptu Arlin Allolayuk, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Sabtu (17/05/2025.

Kasus tersebut terbongkar dalam serangkaian operasi pekat 2025, dimana Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan terduga pelaku tindak pidana eksploitasi anak disalah satu warung remang remang di Kecamatan Mengkendek, pada (3/5/2025) yang lalu.

Dimana pemilik tempat hiburan berinisial SS dan IW yang juga merupakan pasangan suami istri dilaporkan masyarakat karena sudah beberapa bulan diketahui mempekerjakan 3 orang anak dibawah umur, tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja menjelaskan jika, pasutri yang mempekerjakan anak dibawah umur tersebut warungnya beroperasi hingga subuh dini hari, dan disaat itu anak dibawah umur yang dipekerjakan menemani tamu mengkonsumsi minuman beralkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *