BeritaSorotan

Gerak  Sulbar Soroti Penangan Kasus Stadion Manakarra, Kejati Sulbar Akan Dilaporkan di Kejagung

201
×

Gerak  Sulbar Soroti Penangan Kasus Stadion Manakarra, Kejati Sulbar Akan Dilaporkan di Kejagung

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com – Ngo Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulawesi Barat (Sulbar) soroti proses penangan kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra yang sudah mendudukan kontraktor dan konsultan perencanaan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, keduanya kini sudah dituntut 6,6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penanganan kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra dipertanyakan karena hanya mendudukan dua orang terdakwa saja KPA, PPTK dan tim PHO proyek tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sulbar.

“Kejaksaan Tinggi Sulbar tidak melakukan Penyidikan terhadap KPA, PPK dan Tim PHO dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra Mamuju, yang menggunakan anggaran bantuan keuangan khusus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju  tahun anggaran 2022, kami menduga kasus ini telah diatur,” ungkap Sekretaris Ngo Gerak, Ince Irwan, dalam keterangan tertulisnya melalui media ini, Jumat (23/5/2025).

Gerak, menambahkan, penangan kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra tebang pilih  mengingat proses terjadinya korupsi dapat terjadi secara terstruktur dan sistematis melibatkan berbagai proses Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat komitmen (PPK),.

“Sebagai mana kita ketahui, Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar oleh BPKP Perwakilan Sulawesi Barat dari total anggaran Rp 9,3 miliar, Aparat penegak hukum dalam hal ini  Kejati Sulbar tidak serius menangani kasus korupsi. KaminNgo Gerak, meminta transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum kasus korupsi,” ujarnya.

Lanjut, Gerak Sulbar akan melayangkan mosi tidak percaya sebagai langkah penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap kasus korupsi, agar tidak melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Gerak meminta kepada  President Dan Kejaksaan Agung segera mencopot Kajati Sulbar dan Aspidsus Kejati Sulbar karena diduga kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Manakarra dimainkan,” tuturnya.

Untuk menindak lanjuti kasus ini pihak Gerak Sulbar, akan melaporkan penyidik Aspidsus beserta jajarannya ke Kejaksaan Agung, Komisi III RI dan President RI.

“Gerak Sulbar juga akan terus mengawal kasus ini dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Aspidsus untuk bertanggung jawab,” pintanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mamuju telah menuntut dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Manakarra.

Salah satu terdakwa, Hamzani Machmoed, selaku Kepala Cabang CV. Mulia Karya Persada, dituntut pidana penjara selama enam tahun enam bulan.

“Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius.

CV. Mulia Karya Persada merupakan penyedia jasa dalam proyek renovasi tersebut.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *