Bahkan Dalam kasus perkara tersebut bersama tim advokat lainnya tanpa pemberitahuan, SK yang selama ini disepakati dan telah berjalan, tiba tiba di cabut oleh (HZ) dan (HA) sebagai klien sebelum putusan pada tanggal 25 maret 2025 ber selang empat hari sebelum putusan peng
“Benar kami dan rekan rekan advokat yang terlibat sangat dihinakan dengan kejadian tersebut, ditambah lagi dengan adanya pencabutan kuasa kepada kami hanya melalui pesan whatsapp dan akun whatsapp milik orang lain yang bukan berasal dari akun mantan klien atau suaminya secara langsung serta
“Klien kami telah melanggar Hak Imunitas Advokat yg di atur dalam uu advokat dengan langsung membuat laporan polisi berupa penipuan dan penggelapan,”Ungkap DR Rahman.
DR Rahman menambahkan bahwa ia bersama dengan beberapa Tim advokatnya telah melakukan gugatan perdata dan pidana terhadap kliennya akibat adanya Perbuatan melawan hukum.
“Kliennya tersebut tidak mematuhi perjanjian pemakaian jasa hukum yang telah disepakati dan di tanda tangani pada 18 Agustus 2024 lalu dan akan melaporkan kliennya bersama suaminya ke aparat penegak hukum,”pungkasnya.


















