BeritaHukum

Diduga Nama Baik Sebagai Advokat Dicemarkan, Tim Advokat Laporkan Mantan Klien Ke Polda Sulsel

614
×

Diduga Nama Baik Sebagai Advokat Dicemarkan, Tim Advokat Laporkan Mantan Klien Ke Polda Sulsel

Sebarkan artikel ini

Selain pemutusan sepihak surat kuasa yang dilakukan oleh (HZ) dan (HA), hal lain pun muncul atas adanya ujaran kebencian juga ia dapatkan bersama tim advokasi yang dipimpinnya melalui postingan media sosial dengan kalimat tidak pantas yang dilakukan oleh mantan kliennya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengatur berbagai aspek terkait profesi advokat, termasuk hak, kewajiban, dan kedudukan advokat dalam sistem peradilan.

Selain itu, Pencabutan kuasa sepihak oleh klien bisa menimbulkan sanksi hukum, tergantung pada perjanjian dan situasi. Secara umum, klien dapat mencabut kuasa, tetapi jika pencabutan tersebut mengakibatkan kerugian bagi penerima kuasa, maka klien mungkin harus membayar ganti rugi. Sanksi ini diatur dalam Pasal 1814 dan 1817 KUH Perdata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *