BeritaHukum

Beginilah Penjelasan Kadis PUPR Soal Proyek Pembangunan Rujab Wabup Mamuju Disorot Ampera

285
×

Beginilah Penjelasan Kadis PUPR Soal Proyek Pembangunan Rujab Wabup Mamuju Disorot Ampera

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Pembangunan Rujab Wakil Bupati Mamuju yang disorot oleh  Aliansi Pemuda Mahasiswa Manakarra (Ampera), yang dinilai terdapat kejanggalan dalam proses pembangunannya bahkan yang bersangkutan sudah membuat laporan  ke Polresta Mamuju dalam hal ini di Unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju. Menyikapi laporan Ampera, Kadis PUPR Mamuju, Surya Yuliawan, menanggapi secara bijak memberikan klarifikasi.

“Pembangunan rujab Wakil bupati mamuju adalah program pada Dinas PUPR Tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp 686 juta lebih. Dengan   proporsi anggaran tersebut sudah selaras dengan bangunan yang telah selesai dikerjakan pada tahun yang sama sesuai kontrak,” ungkap Surya, pada media ini melalui pesan tertulis.

Surya, menambahkan, proyek ini juga merupakan program yang dilaksanakan pada masa Kadis lama sebelum dirinya hingga selesai dikerjakan, nanti masa pemeliharaan bangunan tersebut baru dirinya menjadi Kadis PUPR awal tahun 2024.

“Pada perkembangannya, proyek pembanguan Rujab ini ditemukan  ada kesenjangan  terhadap item pekerjaan berdasarkan hasil LHP BPK dan sesuai hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan oleh para pihak antara lain kontraktor CV Sarana Konstruksi, konsultan Pengawas, PPK, Kabid Cipta Karya dan Inspektorat pada tanggal 5 Maret 2024 diketahui terdapat item pekerjaan yang tertagih dan/atau dibayarkan tidak sesuai dengan volume realisasi fisik pekerjaan terpasang yang menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp.9.468.216.00(Sembilan juta empat ratus enam puluh delapan ribu dua ratus enam belas rupiah,” ujar Surya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih jauh dia menjelaskan, telah menjadi catatan temuan BPK, dengan rasa tanggung jawab penuh dan itikad baik dari Pelaksana pekerjaan dalam hal ini kontraktor telah mengembalikan nominal temuan tersebut selam dua kali ke Kasda Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju.

“Pengembalian  pertama pada tanggal 13 Mei tahun 2024 sebesar Rp.4.734.100 (Empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus rupiah), dan pengembalian kedua pada bulan Juli 2024 sebesar Rp.4.734.108(Empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu seratus delapan rupiah),” bebernya.

Untuk status bangunan saat ini masih dalam proses pemeliharaan karena belum ada penyerahan dan saat ini pihak pelaksana juga masih melakukan perbaikan.

“Penjelasan ini penting disampaikan agar masyarakat dapat memahami secara utuh dan proporsional  informasi terkait proyek  pembangunan rujab Wabup ini, juga untuk tidak menimbulkan friksi dan persepsi yang keliru atas apa yang timbul dalam pelaksanaan proyek pembangunan rujab tersebut,” tutup Surya.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *