Selain itu, Ketum Perjosi dengan tegas meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel segera memberikan perintah turun menindak lanjuti penyelidikan terhadap pelaksanaan TPA 2025.
“APH harus Fokus saat lakukan penyelidikan terhadap proses pengadaan dan belanja sistem TPA, periksa juga legalitas dan kompetensi lembaga pelaksana, adanya potensi kerugian negara akibat proyek gagal system dan dugaan adanya persekongkolan dalam pelaksanaan tes.
“Ini bukan sekadar evaluasi pendidikan, ini urusan integritas negara dalam menyelenggarakan layanan publik. Jangan tunggu siswa terancam tidak sekolah hingga banyaknya jatuh korban lebih banyak. APH harus bergerak cepat,”imbuhnya
Ketum Perjosi juga mendesak Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk mengambil langkah tegas, membatalkan hasil TPA, menjadwalkan ulang tes dengan sistem independen dan transparan, serta mengevaluasi total jajaran Disdik Sulsel.
“Jika negara gagal melindungi hak pendidikan siswa sejak gerbang masuk, maka seluruh bangunan pendidikan di atasnya akan retak. Jangan remehkan kerusakan dari kesalahan sistemik ini,”tutup.(n/JTV)


















