Berita

10 Tahun Melakukan Tunggakan, Perumda Pasar Makassar Segel 69 Lods Di Pasar Kalimbu 

433
×

10 Tahun Melakukan Tunggakan, Perumda Pasar Makassar Segel 69 Lods Di Pasar Kalimbu 

Sebarkan artikel ini

Penyegelan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dan Perwali No 01 tahun 2004 sebagai petunjuk teknis.

Diharapkan dari aksi penyegelan ini sejumlah pedagang yang tinggal dalam kios atau lods bisa berbenah dan segera menyelesaikan kewajiban mereka. Bagi pedagang yang menunggak jasa sewa tempat / jaspro segera membayar tunggakannya untuk menghindari sanksi administratif yaitu penyegelan.

“Jadi kita segel dulu untuk sementara sambil kita menunggu kesadaran para pedagang yang bermukim di dalam Lods.”ungkapnya

Kita akan kasih waktu sampai 6 bulan untuk melaksanakan kewajiban mereka. Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan maka Pihak Perumda Pasar berhak mengambil alih kembali agar bisa di berikan kepada pedagang baru yang ingin memiliki Lods dalam pasar.

Jadi intinya kami segel karena sebagian Lods Pasar Kalimbu ini sudah tidak lagi jadi Lods jualan tapi sudah jadi hunian atau tempat tinggal.

Turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut, Lurah Wajo Baru, Sekertaris kelurahan, Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto. S.Sos dan dibackup oleh Satpol Kecamatan Bontoala dan Babinsa setempat. (n/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *