Enrekang, Jurnaltivi.com — Sebanyak 8.454 warga Kabupaten Enrekang dipastikan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah. Bantuan ini merupakan bagian dari paket kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat pekerja dan memperkuat daya beli.
Total dana BSU yang akan mengalir ke Enrekang mencapai lebih dari Rp5 miliar, dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp600 ribu.
Bupati Enrekang, Muh Yusuf Ritangnga, menyampaikan bahwa BSU ini merupakan bentuk perhatian dan komitmen pemerintah terhadap para pekerja, buruh, pegawai Non-ASN, petugas keagamaan, dan aparat desa.
“BSU ini sangat bermanfaat untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meringankan kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Bupati Yusuf, Rabu (tanggal sesuai penerbitan berita).
Atas nama masyarakat Enrekang, Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pemerintah pusat atas penyaluran BSU tersebut.
“Ini akan berdampak besar dalam memutar roda perekonomian lokal, karena meningkatnya daya beli masyarakat,” jelasnya.
Pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (KopUKMNakertrans) telah diminta untuk memastikan agar bantuan ini tepat sasaran.
Plh Kepala Dinas KopUKMNakertrans, Hasbar, menjelaskan bahwa total calon penerima BSU sebanyak 8.454 orang, dengan rincian sebagai berikut:
Pegawai Non-ASN: 4.828 orang
Petugas keagamaan: 2.496 orang
Aparat desa: 1.130 orang
Hasbar menambahkan bahwa penyaluran BSU tahun ini dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Dinas KopUKMNakertrans aktif melakukan validasi data untuk memastikan calon penerima memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami terus berkoordinasi dan memberikan data serta informasi yang dibutuhkan agar penyaluran BSU bisa berlangsung cepat dan tepat sasaran,” kata Hasbar.
Cara Cek Apakah Anda Penerima BSU 2025
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah termasuk sebagai penerima BSU tahun 2025, bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Akses laman resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan data sebagai berikut: Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nama lengkap sesuai e-KTP
Tanggal lahir
Nama ibu kandung
Nomor ponsel aktif
Alamat email aktif
3. Tekan tombol “Lanjutkan” untuk memproses pengecekan.
Jika Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul notifikasi yang menunjukkan status pencairan bantuan tersebut. (*/Syafar)



















