“Tugas polisi adalah melindungi, bukan menyakiti warga. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Kami juga mendesak agar Kabag Ops yang bertanggung jawab dalam pengamanan saat itu segera dievaluasi,” tambah Ranofan.
HMI juga menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan kasus ini serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh kepolisian. Mereka memperingatkan bahwa jika kasus ini diabaikan, aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar tidak dapat dihindari.
“Kalau kasus ini dibiarkan begitu saja, kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak. Ini bukan gertakan, tapi bentuk keseriusan kami,” tutup Ranofan.
Meskipun suasana aksi dipenuhi ketegangan, demonstrasi berlangsung dalam kondisi tertib tanpa insiden berarti. (Tim/JTV)


















