Penindakan pertama pada 23 mei 2025 dengan sabu 342 gram, kedua penindakan pada 27 mei 2025 sabu sebesar 1.042 gram, ketiga penindakan pada 14 juni 2025 sabu 350 gram dan keempat penindakan pada14 juni 2025 dengan sabu 290 gram.
“Pengungkapan kasus-kasus tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jaringan internasional malaysia dengan menggunakan pesawat menuju bandara sultan hasanuddin makassar.”ungkapnya
Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 Undang-undang No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.
Menindaklanjuti kasus ini, barang hasil penindakan narkotika jaringan internasional seberat 2 kilogram jenis sabu tersebut, kemudian di serahkan kepada BNN Sulsel yang selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation.
“Kami saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap para delapan pelaku sindikat jaringan internasional, untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi pemuda,’katanya.


















