BeritaHallo PolisiHukumNasionalPeristiwa

8 Pelaku Narkotika Jaringan internasional Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut Diringkus Bea Cukai Makassar

958
×

8 Pelaku Narkotika Jaringan internasional Sembunyikan Sabu Dalam Pembalut Diringkus Bea Cukai Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Tim gabungan dari Bea cukai makassar, berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional Malaysia ke indonesia kota makassar. Dari kasus tersebut, polisi menangkap sebanyak 8 orang tersangka narkoba dengan barang bukti sabu di simpan di dalam pembalut sebesar 2 kilogram 24 gram narkotika jenis sabu. Sabtu (21/6/2025).

Kepala Kanwil DJBC Sulsel, mengatakan dari 4 kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional di tangkap di bandara sultan hasanuddin makassar, dengan menggunakan penerbangan Air Asia (AK 334) san malaysia Airlines (MH 847) dengan membawa narkotika.

“Kita telah berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional dengan jumlah tersangka delapan orang berinisial VH, M, AN, KT, SR, H, S dan JS dengan modus barang bukti narkotika jenis sabu di sembunyikan di dada dan di bungkus menggunakan pembalut yang di sembunyikan dalam pakaian dalam.”ujar Keplaa Kanwil DJBC Sulsel Djaka Kusmartata.

Empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional malaysia ke kota makassar ini dengan 4 kali penindakan menangkap para pelaku 8 orang yakni 5 perempuan dan 3 laki-laki.

Penindakan pertama pada 23 mei 2025 dengan sabu 342 gram, kedua penindakan pada 27 mei 2025 sabu sebesar 1.042 gram, ketiga penindakan pada 14 juni 2025 sabu 350 gram dan keempat penindakan pada14 juni 2025 dengan sabu 290 gram.

“Pengungkapan kasus-kasus tersebut. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jaringan internasional malaysia dengan menggunakan pesawat menuju bandara sultan hasanuddin makassar.”ungkapnya

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) subsider pasal 132 Undang-undang No. 35/2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Menindaklanjuti kasus ini, barang hasil penindakan narkotika jaringan internasional seberat 2 kilogram jenis sabu tersebut, kemudian di serahkan kepada BNN Sulsel yang selanjutnya melalui joint analysis dan joint operation.

“Kami saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap para delapan pelaku sindikat jaringan internasional, untuk mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak generasi pemuda,’katanya.

Kami menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya dengan meningkatkan kewaspadaan.

Ini juga merupakan komitmen penuh kami dalam menyukseskan program Presiden Republik Indonesia di dalam ASTA CITA ke 7 demi mencapai indonesia emas 2045.

Dari operasi gabungan ini di taksir berhasil menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa generasi bangsa dengan nilai uang negara sebesar Rp 2.42 Milyar. (n/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *