BeritaHallo Polisi

Kepala SMAN 8 Sinjai Diperiksa Polisi Libatkan Kadisdik Sulsel, Ketum Perjosi: Jangan Korbankan Siswa

1450
×

Kepala SMAN 8 Sinjai Diperiksa Polisi Libatkan Kadisdik Sulsel, Ketum Perjosi: Jangan Korbankan Siswa

Sebarkan artikel ini

Makassar, Jurnaltivi.com – Ancaman serius membayangi kelulusan dan kenaikan kelas ratusan siswa SMAN 8 Sinjai. Hal ini mencuat setelah terungkap bahwa nilai rapor mata pelajaran Kimia untuk semester ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 diinput menggunakan akun atas nama Aliyuddin, S.Pd., yang pada saat penginputan tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai subag tata usaha.

Hal ini terungkap oleh selembar dokumen resmi yang menjadi dasar kepala sekolah, Yubob Salim melakukan tindakan mengeluarkan Aliyuddin dari data kepegawaian di SMAN 8 Sinjai, yakni berupa Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan bahwa Aliyuddin telah melaksanakan tugas dalam jabatan pelaksana pada Subag Tata Usaha.

Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 1 Oktober 2025. Meskipun surat tersebut diperolehnya pada 29 April 2025, namun bertanggal 1 Oktober 2024 yang menjadi salah satu barang bukti penyelidik/penyidik Polres Sinjai.

Tak menampik tindakannya. Hal itu dilakukannya setelah memperoleh dokumen Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) atas nama Aliyuddin, S.Pd. dari salah seorang staf kepegawaian Dinas Pendidikan Sulsel.

Sementara itu, operator Dapodik sekaligus Erapor SMAN 8 Sinjai, Selfi, S.IP tidak merespon hingga berita ini ditayangkan. Namun fakta digital aplikasi sekelas Erapor yang terintegrasi Dapodik tidak dapat dimanipulasi.

 

Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menilai bahwa tindakan tersebut merupakan manipulasi data pendidikan yang sangat serius, karena menyangkut keabsahan rapor yang menjadi dasar kelulusan dan kenaikan kelas siswa.

“Ini bukan persoalan teknis biasa. Ini menyangkut legalitas dokumen pendidikan, dan jika benar dilakukan secara sengaja, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana pemalsuan data pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,”ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak benar atau menggunakan data palsu dalam penyelenggaraan pendidikan, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Temuan ini memperkuat dasar pemeriksaan Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, telah dilaporkan ke Polres Sinjai melalui LP-B/10/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL/RES SINJAI/SEK BORONG, tertanggal 2 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk pemberian keterangan palsu dan pemalsuan data dalam bidang pendidikan.

Salim meminta Kepolisian untuk bertindak tegas, agar kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan integritas lembaga pendidikan tidak runtuh di hadapan praktik manipulatif yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat sekolah.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya memeriksa, tapi juga memproses hukum dengan serius. Jangan sampai ratusan siswa menjadi korban akibat kelalaian atau rekayasa yang dilakukan oleh oknum pejabat,”tegasnya

Bung Salim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berharap aparat penegak hukum tidak ragu untuk menindak siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.(n/JTV).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *