BeritaHallo Polisi

Kepala SMAN 8 Sinjai Diperiksa Polisi Libatkan Kadisdik Sulsel, Ketum Perjosi: Jangan Korbankan Siswa

1232
×

Kepala SMAN 8 Sinjai Diperiksa Polisi Libatkan Kadisdik Sulsel, Ketum Perjosi: Jangan Korbankan Siswa

Sebarkan artikel ini

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak benar atau menggunakan data palsu dalam penyelenggaraan pendidikan, diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Temuan ini memperkuat dasar pemeriksaan Kepala SMAN 8 Sinjai, Yubob Salim, oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, telah dilaporkan ke Polres Sinjai melalui LP-B/10/VI/2025/SPKT/POLDA SULSEL/RES SINJAI/SEK BORONG, tertanggal 2 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk pemberian keterangan palsu dan pemalsuan data dalam bidang pendidikan.

Salim meminta Kepolisian untuk bertindak tegas, agar kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dan integritas lembaga pendidikan tidak runtuh di hadapan praktik manipulatif yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat sekolah.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk tidak hanya memeriksa, tapi juga memproses hukum dengan serius. Jangan sampai ratusan siswa menjadi korban akibat kelalaian atau rekayasa yang dilakukan oleh oknum pejabat,”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *