BeritaHallo PolisiHukumNasional

Cekcok Soal Sapi Berujung Parang, Polres Enrekang Tahan Pelaku Penganiayaan Berat

838
×

Cekcok Soal Sapi Berujung Parang, Polres Enrekang Tahan Pelaku Penganiayaan Berat

Sebarkan artikel ini

Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang lengkap dengan sarungnya yang digunakan pelaku dalam aksi penganiayaan tersebut.

Polres Enrekang bertindak cepat dengan melakukan serangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap pelaku BR.

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 354 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.

(Syafar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *