Berita

Belum Pernah Di Periksa Sebagai Terlapor, Advokad : Saya Terlapor Di Naikkan Tahap Penyidikan Di Polrestabes Makassar

660
×

Belum Pernah Di Periksa Sebagai Terlapor, Advokad : Saya Terlapor Di Naikkan Tahap Penyidikan Di Polrestabes Makassar

Sebarkan artikel ini

“Baru datang surat ke rumah pribadi saya dari Polrestabes Makassar, suratnya itu SPDP (Surat Dimulainya Penyidikan) bernomor: SPDP/283/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025, dengan status Laporan Polisi nomor: LP/1125/IV/2025/Polda Sul-sel/Restabes Mks, tertanggal 27 Juni 2025 dan berdasarkan perintah Sidik bernomor: SP-Sidik/270/VI/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 27 Juni 2025 dikeluarkan dihari yang sama, sontak membuat saya kaget, karena proses yang begitu cepat, seakan-akan laporan ini mendapat perhatian khusus,”ujar Wawan.

Menurut Wawan, dirinya belum pernah diperiksa sebagai Terlapor tiba-tiba laporan tersebut sudah naik ketahap Penyidikan.

“Saya hanya datang klarifikasi sekali berdasarkan laporan informasi di awal, dan sekarang justru laporan tersebut sudah ditingkatkan ke Laporan Polisi dengan tahap Sidik padahal saya tidak pernah diperiksa sabagai Terlapor, saya tetap koperatif sebagai warga negara yang baik dan taat hukum,”ungkap Wawan.

Laporan terhadap advokat Wawan Nur Rewa sempat memicu kemarahan para Advokat se Sulawesi Selatan sehingga melakukan aksi demontrasi oleh Koalisi Advokat Sulsel di Polrestabes Makassar sebagai bentuk protes, baru baru ini, dan menjadi viral bahkan trending 1 di Makassar, sebab menurut para advokat kasus tersebut menyangkut hak imunitas advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *