Hukum

Putusan Majelis Hakim Dalam Kasus Sengketa Lahan Eksekusi Ricuh di Polman  Diduga Ada Mafia Hukum

5175
×

Putusan Majelis Hakim Dalam Kasus Sengketa Lahan Eksekusi Ricuh di Polman  Diduga Ada Mafia Hukum

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com— Proses eksekusi lahan seluas 60 are di Dusun Paludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang berujung ricuh Kamis 3 Juli kemarin, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Gerakan Anti Korupsi (Garak) Sulbar.

“Kami menyayangkan kericuhan yang menimbulkan korban luka akibat dari eksekusi lahan tersebut. Terlepas dari itu, ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang mendasari eksekusi tersebut. Diduga putusan hakim saat memutuskan kasus sengketa lahan tersebut ada mafia hukum yang bermain,” ungkap Ketua Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Sulabar, Arman, saat ditemui di Mamuju, Jumat (4/7/2025).

Arman menambahkan,  awal perkara yang bermula dari putusan PN Polman nomor 14/PDTG/1997/PN.Pol, yang ditangani langsung oleh Hakim Kutana SH, saat itu menjabat Ketua PN Polewali.

“Kami sesali, hakim Kutana dalam kasus tersebut menangani dua perkara yaitu pidana dan perdata dengan objek yang sama. Secara etis, ini tidak dibenarkan. Bagaimana mungkin seorang hakim bisa memutus perkara secara adil jika ia berpotensi memiliki konflik kepentingan?” ujar Arman, Jumat saat wawancara Jumat, 4 Juli.

Ia bahkan menduga kuat adanya praktik mafia peradilan dan suap dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, kekalahan pihak tergugat saat kasasi memperkuat kecurigaan itu.

“Kalau perkara pidananya dimenangkan oleh pihak penggugat, secara logika perkara perdatanya pun pasti dimenangkan. Tidak mungkin hakim mempermalukan dirinya sendiri,” tambahnya.

Gerak menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung dan bahkan ke Presiden RI. Arman memastikan bahwa pihak tergugat akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti baru.

“Kami sedang menganalisis bukti baru yang telah dikantongi. Bersama tim advokat, kami akan hadir kembali di PN Polewali Mandar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arman.

Tak hanya itu, Gerak juga berencana menggelar aksi besar-besaran di depan PN Polewali Mandar dan Pengadilan Tinggi Sulbar sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam putusan tersebut.

Sementara itu, Mahyuddin, salah satu ahli waris dari pihak tergugat, menyatakan tidak akan tinggal diam. Dia mengaku merasa dirugikan oleh keputusan PN Polewali yang menurutnya sarat kejanggalan.

“Kami menduga ada permainan mafia hukum dalam kasus sengketa lahan yang kami alami. Kami akan perjuangkan hak kami melalui PK meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan. Sekarang kami punya bukti baru,” tegas Mahyuddin.

Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini kembali memunculkan pertanyaan besar soal integritas peradilan di daerah. Gerak mendesak Mahkamah Agung untuk membuka ruang evaluasi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Diketahui eksekusi yang berkahir ricuh ini dilakukan atas dasar putusan perdata yang telah inkrah sejak 1999, yakni Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol, dalam perkara antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *