Hukum

Pelaku Pengancaman Perempuan Petugas SPBU dengan Parang Viral di Medsos Menyerahkan Diri di Polisi

73
×

Pelaku Pengancaman Perempuan Petugas SPBU dengan Parang Viral di Medsos Menyerahkan Diri di Polisi

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-Setelah sempat kabur pria pelaku pengancaman perempuan petugas SPBU Belang Belang di Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) setelah sempat kabur akhirnya menyerahkan diri di Polresta Mamuju.

“Pelaku menyerahkan diri di Polresta Mamuju, setelah video pengancaman yang dilakukan oleh pelaku IS (56) viral di Media Sosial (Medsos). Pelaku menyerahkan diri setelah mendapatkan nasehat dari keluarga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, dalam kemprensi pers yang digelar Sabtu (11/4/3026).

Antonius Pigay, menambahkan, setelah pelaku meyerahkan diri pihak penyidik Reskrim Polresta Mamuju, menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung di tahan di Sel Polresta Mamuju. Selain mengamankan pelaku polisi juga kini sudah mengamankan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku saat mengancam korban M (32).

Pelaku diancam dengan pasal pasal 448 ayat 1 yunto pasal 338 ayat 1 KUHAP 2023.Pelaku kini terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *