Enrekang, Jurnaltivi.com – Pengadilan Negeri Enrekang melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah dan satu unit rumah panggung yang terletak di Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang, pada Selasa (8/7/2025). Eksekusi dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat ekskavator, dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebelum pelaksanaan, Panitera Pengadilan Negeri Enrekang, Rida, S.H., M.H., membacakan penetapan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 5/Pen.Pdt.Eks/2025/PN Enr tertanggal 1 Juli 2025.
Penetapan tersebut merujuk pada sejumlah putusan hukum sebelumnya, yakni:
Putusan Pengadilan Negeri Enrekang Nomor: 7/Pdt.G/2020/PN Enr tanggal 15 Oktober 2020,
Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 457/PDT/2020/PT.MKS tanggal 26 Januari 2021,
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2243 K/PDT/2022 tanggal 22 Agustus 2022, dan
Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor: 933 PK/Pdt/2023 tanggal 24 Mei 2023.
Eksekusi ini dilaksanakan untuk memenuhi putusan yang memenangkan pihak penggugat, Rosmini Karo.

















