BeritaNasional

Zero ODOL 2026 Dimulai! Sopir Angkutan Barang Diminta Patuhi Batas Muatan 8 Ton

679
×

Zero ODOL 2026 Dimulai! Sopir Angkutan Barang Diminta Patuhi Batas Muatan 8 Ton

Sebarkan artikel ini

Surat edaran Bupati sejalan dengan kebijakan nasional zero odol 2026.

Sebelumnya, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengeluarkan Surat Edaran Bupati nomor 420/SE/DISHUB/IV/2025 per 25 April Tahun 2025 Tentang Pembatasan Muatan kendaraan angkutan barang.

Surat edaran Bupati dimaksud membatasi muatan kendaraan angkutan barang maksimal 8 ton MST (muatan sumbuh terberat). Ini berarti secara teknis kendaraan dengan 2 sumbuh hanya diperkenankan apabila berat keseluruhan kendaraan dan muatannya sebesar 12 ton.

Sementara untuk kendaraan dengan tiga sumbu berat keseluruhan kendaraan dan muatannya maksimal 20 ton.

Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengatakan setelah masa sosialisasi ini selesai, ia berharap sopir angkutan barang tidak melakukan pengangkutan melebihi tonase yg telah ditetapkan.

“Kita ingin infrastruktur jalan kita tetap terjaga dan tidak rusak. Sehingga anggaran perbaikan kita gunakan untuk pembangunan yang lain,” kata Yusuf Ritangnga. (*/Syafar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *