Oleh maka itu, OK – LAP melakukan tuntutan ke Kejati Sulsel, pertama mendesak Kejati Sulsel melakukan investigasi dugaan adanya jual beli proyek. Kedua mendesak Kejati Sulsel untuk memeriksa Eks Pj Bupati Bone Periode 2023 – 2024. Ketiga mendesak Aspidsus periksa Eks Sekda Bone Periode 2023 – 2024.
Lanjut tuntutan OK – LAP ke Kejati Sulsel, yaitu Keempat, mendesak Kejati Sulsel periksa Pimpinan DPRD dan seluruh anggota Banggar Bone Periode 2023 – 2024 yang harus bertanggungjawab atas defisit 300 miliar di Pemda Bone.
Kelima mendesak Kejati Sulsel segera melakukan ekspose kasus ini untuk dinaikkan ke tahap sidik.
Dan Keenam OK – LAP mendesak kejaksaan menjemput paksa seluruh pelaku dugaan korupsi APBD 2024 yang tidak koperarif menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejati Sulsel.
Dan Ketujuh, tuntutan terakhir OK – LAP mendesak Kejati Sulsel segera menahan seluruh pelaku korupsi yang mengakibatkan rakyat Kabupaten Bone menderita. (*)


















