BeritaHallo PolisiHukum

IRT di Gowa Jadi Korban Amukan Mantan Suami, Korban Alami Luka Tebasan Parang di Kepala

231
×

IRT di Gowa Jadi Korban Amukan Mantan Suami, Korban Alami Luka Tebasan Parang di Kepala

Sebarkan artikel ini

Ipda Alfian : Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti

Gowa, Jurnaltivi.com – Tragis seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) di Kampung Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Selasa 26 Agustus 2025, jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya.

” Betul telah terjadi kasus penganiayaan, korbannya seorang IRT.” Ungkap Ipda Alfian Kanit Resmob Reskrim Polres Gowa, kepada media ini, malam tadi.

Korban IRT berinisial HA ( usia 45 tahun ) dan pelaku HL ( usia 45 tahun ). Barang bukti yang diamankan satu bilah parang.

Alfian juga mengatakan, pelaku kini sudah diamankan di Polres Gowa guna mengetahui motif sesungguhnya.

” Sementara dilakukan pemeriksaan terhadap korban. Dan kami telah mengamankan satu buah parang yang diduga digunakan pelaku untuk menganiaya korban.” Ujarnya.

Tutupnya, saat ini korban sudah menjalani perawatan dan pengobatan medis. ” Kami juga masih lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi – saksi. Dan setelah rampung kami akan sampaikan hasil pemeriksaanya.” Tutup pria berpangkat satu balok ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *