Makassar, Jurnaltivi.com – Sejak sebulan lamanya, ahli waris H. Labbang Dg Tika B Medjang Alias Labbang Bin Medjang memasang plang kepemilikan tanah di Kampung Gusung Jonga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Tanah seluas 15,97 Hektar dan tanah garapan 11 Hektar kini di lakukan penyerobotan oleh Ciputra development, pihak ahli waris pun melakukan somasi. Sabtu (6/9/2025).
Total keseluruhan lahan seluas 26,97 hektar ini merupakan warisan yang telah ditempati sejak tahun 1950 dan menjadi objek sengketa dengan Ciputra Development citra land City Center Point Indonesia (CPI) Makassar.
Ahli waris H. Muh Nasir Daeng Beta, mengatakan meski telah melakukan pemasangan plang kepemilikan sebagai bukti sah kepemilikan namun pihak ciputra development juga mengklaim lahan tersebut, meski mereka membeli dari pemerintah sementara pemerintah tidak membayar sepersen pun lahan warisan adat orang tua mereka.
“Pemasangan plang ini menandai pengakuan resmi atas hak kepemilikan tanah yang telah diuji kebenarannya melalui peradilan,” ujar ahli waris Muh Nasir daeng beta.
Ahli waris menuding Ciputra development Citraland tidak memiliki itikad baik dan transparansi dalam perolehan penguasaan tanah yang dikuasainya.
“Kami para ahli waris belum pernah mengalihkan atau memperjualbelikan kepemilikan penguasaan tanah kami kepada pihak lain,”ungkapnya.
Pemasangan plang kepemilikan tanah ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan PTUN No. 34/G.TUN/2002/PT.TUN.Mks tanggal 12 April 2007 dan Putusan PT TUN No. 70/BDG/TUN/2002/PT.TUN.Mks tanggal 5 Februari 2003 serta hasil putusan kasasi PK. MA.Reg.No.1620.K/Pid/1994 tanggal 27 Februari 1995 dan penetapan eksekusi No. 34/PEN.EKS/G/2002/PT.TUN tanggal 12 April 2007.
Pihak ahli sejak kepemimpinan gubernur sulsel Syahrul Yasin Limpo Waktu itu, ahli waris H. Labbang Dg Tika B Medjang Alias Labbang Bin Medjang dan keluarganya di usir dari lahan yang di tempatinya sebagai peternak kerbau di kawasan cpi sekarang.
Alasannya pihak pemerintah menyerahkan kepada pihak ciputra development dan gmtd dalam pembangunan kawasan CPI.
Ahli waris pun mendatangi kantor gubernur sulsel untuk di mintai surat lahan tersebut, untuk di bayarkan namun nyatanya hingga puluhan tahun tidak ada pembayaran dari pihak pemerintah sulsel.
“Kami ahli waris meminta pihak dari pemerintah sulsel sekarang ini untuk mengfasilitasi kami dengan pihak ciputra dan gmtd untuk lahan kami seluas 26,97 Hektar.”tutup




















