Berita

Ahli Waris Nasir Daeng Beta Pemilik Lahan 26.97 Hektar Di Cpi, Somasi Ciputra Development Penyerobotan

719
×

Ahli Waris Nasir Daeng Beta Pemilik Lahan 26.97 Hektar Di Cpi, Somasi Ciputra Development Penyerobotan

Sebarkan artikel ini

“Kami para ahli waris belum pernah mengalihkan atau memperjualbelikan kepemilikan penguasaan tanah kami kepada pihak lain,”ungkapnya.

Pemasangan plang kepemilikan tanah ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan PTUN No. 34/G.TUN/2002/PT.TUN.Mks tanggal 12 April 2007 dan Putusan PT TUN No. 70/BDG/TUN/2002/PT.TUN.Mks tanggal 5 Februari 2003 serta hasil putusan kasasi PK. MA.Reg.No.1620.K/Pid/1994 tanggal 27 Februari 1995 dan penetapan eksekusi No. 34/PEN.EKS/G/2002/PT.TUN tanggal 12 April 2007.

Pihak ahli sejak kepemimpinan gubernur sulsel Syahrul Yasin Limpo Waktu itu, ahli waris H. Labbang Dg Tika B Medjang Alias Labbang Bin Medjang dan keluarganya di usir dari lahan yang di tempatinya sebagai peternak kerbau di kawasan cpi sekarang.

Alasannya pihak pemerintah menyerahkan kepada pihak ciputra development dan gmtd dalam pembangunan kawasan CPI.

Ahli waris pun mendatangi kantor gubernur sulsel untuk di mintai surat lahan tersebut, untuk di bayarkan namun nyatanya hingga puluhan tahun tidak ada pembayaran dari pihak pemerintah sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *