Makassar, Jurnaltivi.com– Kasus laporan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman (AAS), di Polrestabes Makassar terus bergulir.
Penyidik bahkan memanggil paksa advokat Wawan Nur Rewa sebagai tersangka, meski perkara perdata terkait sengketa kepemilikan tanah tengah berjalan.
Dalam laporan tersebut, Wawan Nur Rewa dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan sebagaimana bunyi Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Status tersangka dituangkan dalam surat penetapan pada 28 Agustus 2025 lalu.
“Terlihat adanya paksaan atau kesewenang-wenangan penyidik yang memanggil diri saya selaku tersangka ke-2 pada 10 September 2025 untuk hadir pada Senin 15 September”kata Advokat Tersangka Wawan Nur Rewa, Sabtu (13/9/2025)
Sebelumnya saya mengirim konfirmasi surat keterangan sakit pada panggilan tersangka ke-1, dan sengketa hak keperdataan juga telah bergulir pada tanggal 8 September dan dijadwalkan sidang pada tanggal 23 September 2025.
Sementara itu menurut Pakar hukum Dr. Kurniawan, SH., MH menilai langkah penyidik mengabaikan prinsip hukum yang berlaku.
Kurniawan menegaskan, selain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, terdapat asas Prejudicial Geschil.
“Terkait laporan pidana Wawan Nur Rewa sebagai terlapor untuk sementara tidak bisa dijalankan karena proses sengketanya atau proses perdatanya sementara berjalan.”ujar Pakar hukum Dr. Kurniawan, SH., MH.
Prinsip prejudicial geschil memiliki landasan hukum yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
Pasal 1 Perma ini menyatakan bahwa jika dalam pemeriksaan perkara pidana timbul sengketa perdata mengenai hak kepemilikan suatu benda atau hubungan hukum, maka pemeriksaan perkara pidana dapat ditunda.
Artinya perkara pidana baru dapat dibuktikan setelah sengketa perdatanya diselesaikan.
“Advokat Wawan Nur Rewa kasus yang menyangkut kuasa hukum dari kliennya terkait sengketa kepemilikan tanah, di mana unsur pidana baru bisa dipastikan setelah status kepemilikan sah diputuskan oleh pengadilan perdata,” ungkap Kurniawan.
Hal senada disampaikan Dr. Muhammad Nur, SH., MH yang kerap hadir dalam persidangan sebagai saksi ahli.
Muhammad Nur menilai seharusnya perkara pidana dihentikan apabila sengketa perdata masih berjalan.
“Seharusnya pidana dihentikan karena terdapat perkara sengketa perdata yang berjalan. Hal ini juga disayangkan apabila penyidik mengesampingkan itu karena tidak bisa menghargai perundang-undangan kita,” pungkasnya.














