Enrekang, Jurnaltivi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA-PPASP) untuk Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (17/9/2025).
Rapat yang dihadiri oleh 21 dari total 30 anggota dewan tersebut dinyatakan memenuhi kuorum. Turut hadir dalam kesempatan itu Penjabat Sementara (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Enrekang serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pemaparannya di hadapan dewan, Wakil Bupati Enrekang, Andi Tenri Liwang, mengungkapkan sebuah tantangan: struktur pendapatan daerah pada 2025 masih bertumpu pada transfer pusat.
Total pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 1,043 triliun. Sayangnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperkirakan hanya sebesar Rp 60 miliar. Angka ini justru menunjukkan penurunan jika dibandingkan realisasi PAD tahun 2024 yang sekitar Rp 68 miliar.
Sementara di sisi belanja, pemerintah daerah mengajukan anggaran sebesar Rp 1,003 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan dicatatkan Rp 22,29 miliar dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 62,35 miliar.
“Dengan kondisi tersebut, terdapat surplus pendapatan sebesar Rp 40,05 miliar yang digunakan untuk menutup defisit pembiayaan netto. Dengan demikian, dalam KUPA-PPASP Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2025, sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan sama dengan nihil,” jelas Andi Tenri Liwang.
Ia menutup pemaparannya dengan harapan agar dokumen KUPA-PPASP ini dapat dicermati dengan baik oleh dewan. “Atas kerja sama yang terjalin, kami dari pihak eksekutif menyampaikan banyak terima kasih,” tambahnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Erang Batu, menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dicapai ini masih merupakan tahap awal.
“Rapat paripurna kali ini masih berada pada tahap kebijakan umum dan plafon anggaran sementara. Ini baru kesepahaman awal. Selanjutnya, kita akan masuk ke pembahasan lebih detail dalam APBD Perubahan, termasuk program-program dan kegiatan yang spesifik,” pungkas Ikrar.
Rapat paripurna tersebut pun ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan yang menandai disahkannya KUPA-PPASP Kabupaten Enrekang Tahun 2025. (Tim/JTV)















